Kejari Jember Terima Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Cabang Jember

 

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan tiga orang tersangka dugaan korupsi di tubuh Bank Jatim Cabang Jember.

 

Kepala Seksi Pidsus Isa Ulinnuha, SH., MH., menerima langsung berkas perkara dan tersangka di Kajaksaan Tinggi Jatim pada Selasa, 18 Oktober 2022.

 

“Ketiga tersangka itu adalah MIN selaku mantan pimpinan cabang Jember Bank Jatim, MY selaku Direktur CV Mutiara Indah Jember, dan MNS selaku komanditer CV Mutiara Indah Jember,” terang Isa Ulinnuha.

 

Sebagaimana diketahui, Kejati Jatim mengungkap adanya dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Jember melalui pencairan kredit pada tahun 2015.

 

Penyidik Kejati Jatim mengungkap, pada 11 Mei 2015 Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp. 2,5 miliar.

 

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja kepada CV Mutiara Indah menjadi Rp. 4,7 miliar.

 

Sampai saat penetapan tersangka pada Juni 2022, kredit tersebut tidak pernah dibayar. Termasuk bunganya. Kerugian negara mencapai Rp. 8 miliar. (din)

 

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts